Sunday, July 24, 2016

Inilah Empat Fase Pengaruh Globalisasi pada Masyarakat Papua

Oleh Hengky Yeimo.
Antropolog Uncen Jack Morin – Jubi/Hengky Yeimo.

Jayapura,  – Antropolog Uiversitas Cenderawasih (Uncen) Jack Morin menyebutkan empat fase arus pertama pengaruh globalisasi bagi masyarakat Papua. Menurutnya terjadi hubungan yang kompleks antara keterlibatan lokal dan interaksi lintas jarak yang membentuk sebuah kejadian.

Sebuah peristiwa adalah tali-temali dari kejadian-kejadian yang tidak hanya berlangsung di sekitar peristiwa itu, melainkan juga kejadian-kejadian yang berasal dari tempat yang jauh.

“Jadi, terpenting kalau mau pelajari globalisasi dan budaya adalah bukan sejarah globalisasi ke Papua, tetapi budaya materi dan non materi yang masuk apa saja dan bagaimana ia berinterkasi dan hasil interaksi atau dampak pada orang asli Papua seperti apa?” katanya kepada Jubi di Kota Jayapura, Jumat (22/07/16).
Pertama, praglobalisasi, tahun 1451-1828, dimana ada kunjungan dari berbagai negara kolonial untuk mengeksplorasi dan melakukan aktivitas perdagangan. Namun kontak budaya belum intensif.
“Pada masa ini pengaruh budaya global masih dangkal atau bahkan belum sama sekali,” katanya.

Kedua, globalisasi berkisar dari tahun 1828-1898, Papua sudah dijadikan bagian dari wilayah kekuasaan pemerintahan Belanda. Tapi kontak intensif dengan penduduk Papua belum maksimal.
“Hanya ada kunjungan-kunjungan singkat dan eksplorasi ekspedisi ilmiah,” katanya.

Tahun 1898 Pemerintah Belanda mulai serius membangun Papua dari mengalokasikan dan anggaran belanja sebsar 115.000 Gulden. Pos pemerintahan Belanda mulai dibangun. Banyak budaya global mulai diperkenalkan.

Kemudian pada fase ketiga globalisasi aktif berkisar dari tahun 1898-1963. Ketika itu Pemerintah Belanda membuka atau membentuk sistem pemerintahan dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan sampai tigkat kampung (ada 6 afdeling setingkat provinsi; Gelvinkbaai, Central New Guinea, Zuid Neu Guinea, Fakfak dan West New Guinea).
“Budaya globalisasi seperti sistem pemerintahan, pendidikan formal, kesehatan modern, sistem pasar dan lainnya membanjiri Papua dan memengaruhi penduduk Papua,” katanya.

Menurutnya pada fase ketiga tahun 1963-sekarang fase masa Pemerintahan Indonesia, segala macam budaya global dari seluruh dunia membanjiri atau masuk dengan sangat deras ke Papua, baik melalui ethnoscapes, tecnochapes, mediaschapes, financapes, dan idioscapes.
“Banyak budaya lokal yang hilang. Ada juga yang mengadaptasinya dengan budaya global dan lainnya. Setiap kelompok mengambilnya dan mempraktikkannya dengan cara masing-masing. Televisi, film, internet, komputer, internet, komputer, handphone dan lain-lain diterima saja tanpa bisa dicegah,” katanya.

Ia melanjutkan, pengaruh budaya globalisasi pada masyarakat Papua pada arus kedua perspektif agama, perdagangan intenasional dan masyarakat diasporik.

Dikatakannya, pada fase pertama ini yakni, penyebaran agama, sejarah masuknya agama Kristen, Katolik dan Islam.
“Pada fase kedua kata Jack Morin, yakni perdagangan, perdagangan dengan Cina, pelayaran Hongi (Ternate-Tidore), perdagangan barter orang Eropa dan sekarang perdaganan online dan lainnya,” katanya.

Kemudian fase ketiga ini jelas tampak pada penyebaran masyarakat diasporik, penyebaran orang Biak, orang Papua di Belanda, transmigrasi, BBM dan lain-lainnya.

Dosen Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Uncen Yusak E. Reba mengatakan, migrasi dan globalisasi tidak bisa dibatasi. Namun harus ditertibkan dan dikendalikan melalui instrumen hukum daerah di tingkat kabupaten/kota agar pemerintah daerah memeroleh kejelasan dan kepastian mengenai permasalahan masyarakat di daerah yang perlu ditangani melalui kebijakan pembangunan daerah.

Kata dia, sistem database kependudukan di tingkat pemerintah kabupaten/kota harus menampilkan data kependudukan yang terpilih, transparan dan mudah diakses publik.
“Akurasi data untuk penduduk lokal belum valid karena aspek migrasi, belum diatur penanganan secara jelas walaupun undang-undang nomor 24 tahun 2013 sebagai perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang mewajibkan e-KTP telah diberlakukan, tetapi belum dapat mengatasi persoalan migrasi,” kata Yusak.

Menurutnya Provinsi Papua memerlukan badan khusus yang menangani kependudukan agar validitas data kependudukan terkait dengan pertumbuhan dan pertambahan penduduk mudah diketahui dan dapat dijadikan acuan bagi kebijakan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. (tabloidjubi.com)


No comments: