Oleh Niko MB.
Sorong, – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura
menyesalkan pelarangan liputan pemusnahan kapal oleh Lantamal XIV Sorong
pada peringatan HUT ke-71 kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2016).
Ketua AJI Kota Jayapura Eveerth Joumilena mengatakan pemusnahan
tersebut berada di ruang publik. Maka seharusnya diliput dan menjadi
konsumsi publik.
“Ada apa di balik pelarangan tersebut?” kata Eveerth ketika dihubungi Jubi dari Sorong, Rabu (17/8/2016).
Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 4 ayat 1
menyebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selanjutnya pasal 2 menyebutkan terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Lalu pasal 3
menyebutkan untuk menjamin kemerdekan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Informasi yang dihimpun Jubi menyebutkan, Rabu (17/8/2016) sekitar
pukul 15.00 WIT atau pukul 3 sore, sejumlah wartawan yang hendak meliput
pemusnahan kapal oleh lantamal XIV Sorong mengaku tak bisa meliput
karena dilarang pihak Lamtamal XIV. Pelarangan tersebut dengan dalih
alasan perintah pimpinan.
Olha Irianti, salah seorang wartawan di Soronf mengatakan kebijakan
pelarangan tersebut sangat aneh, sebab pemusnahan kapal seharusnya
menjadi ranah publik.
“Saya yang ikut rombongan kejaksaan dan penasehat hukum sempat
ditanya-tanya oleh staf intel dan mengultimatum agar tidak boleh
dipublikasikan karena instruksi telegram dari Menteri Susi,” kata Olha.
Ia bahkan diancam harus mempertanggungjawabkan perbuatannya jika sampai foto beredar dan dipublikasikan.
Wartawan Radio Elshinta Willem Makatita pun menuturkan hal yang sama.
Willem mengatakan dirinya diarahkan an dilarang untuk meliput dengan
alasan perintah Menteri Susi.
Asistem Oprasi Lanamak XIV Sorong Baharudin ketika dikonfirmasi
mengaku semua kewenangan tersebut langsung kepada yang berwenang.
“Nanti besok aja langsung kepada yang berwenang,” katanya. (tabloidjubi.com)
No comments:
Post a Comment