Aksi Gerakan Rakyat PApua Bersatu (GRPB), 16 Juni 2016 di Yogyakarta. Dok WPB |
Yogyakarta, 16/06/2016 - Menyikapi
tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian daerah Papua
dan Papua Barat, dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini, serta dengan
adanya tindakan main tangkap secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh
aparat kepolisian terhadap puluhan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Mahasiswa menjelang aksi damai rakyat Papua yang akan digelar pada tanggal 15 Juni 2016 mendatang, Gerakan Rakyat Papua Bersatu [GRPB] menyatakan sikap,
"Mengecam Tindakan Represif dan Aksi Main Tangkap Secara
Sewenang-wenang Yang Dilakukan Aparat Kepolisian Aktivis, Mahasiswa dan
Rakyat Papua di Seluruh Tanah Papua !".
Hal ini disampaikan oleh Y Kossay,
selaku koordinator GRPB, saat ditemui di Asrama Mahasiswa Papua,
Kamasan I Yogyakarta. Y Kossay menjelaskan bahwa tindakan represif dan
penangkapan secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat
kepolisian Republik Indonesia terhadap aktivis dan Mahasiswa di tanah
Papua, merupakan tindakan yang telah mencederai hukum dan demokrasi
yang selama ini dijunjung oleh mereka (Indonesia). "Tindakan yang
dilakukan Polisi di tanah Papua, dengan merepresif dan menangkap
aktivis dan mahasiswa, ini adalah tindakan yang anti terhadap
demokrasi, Indonesia selalu menyanjung dirinya sebagai negara hukum dan
demokrasi, tapi kenapa hal itu tidak diwujudkan di Papua ?, dengan
tindakan Polisi yang seperti ini, maka Indonesia sangat tidak layak
dinyatakan sebagai negara hukum dan demokrasi", tegas Y Kossay.
Hal senada juga diutarakan oleh Teddy
Wakum, yang juga sebagai aktivis mahasiswa di Yogyakarta dan selaku
Juru Bicara di GRPB, Teddy menyatakan bahwa semestinya kepolisian lebih
mengedepankan tindakan-tindakan persuasif dan lebih profesional dalam
menjalankan tugas, bukan dengan cara-cara represif dan main tangkap
seperti yang dilakukan aparat di Papua, "Negara inikan negara Hukum,
didalam UU No. 9 Tahun 1998 kan sudah jelas mengatur dan menjamin
tentang kebebasan bagi setiap warga negara, individu maupun kelompok
dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat secara bebas di muka umum,
lalu mengapa aparat kepolisian di Papua justru bertindak melawan hukum
yang telah ditetapkan oleh negara ini sendiri ?, yang harus diamankan
dan ditangkap itu adalah aparat kepolisian, karena secara jelas mereka
telah melanggar hukum", tegas Tedi menambahkan.
Melihat semakin maraknya tindakan
brutal dan represif aparat dalam menyikapi aksi-aksi damai yang digelar
oleh rakya Papua dalam kurun waktu dua bulan terakhir, GRPB menuntut
kepada Kapolda Papua Irjen. Pol. Drs. Paulus Waterpauw dan Kapolda Papua Barat Brigjen. Pol. Drs. Royke Lumowa, M.M, untuk
mengintruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian yang ada di wilayah
Papua dan Papua Barat, agar bertindak secara profesional dan menghargai
hukum serta menjujung nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia
(HAM), dalam menyikapi aksi damai yang digelar oleh KNPB bersama rakyat
Papua pada tanggal 15 Juni 2016 mendatang. [WPB]
Sumber : Warta Papua Barat
No comments:
Post a Comment