Monday, June 20, 2016

GRPB Kecam Tindakan Represif dan Main Tangkap Yang Dilakukan Kepolisian di Papua

Aksi Gerakan Rakyat PApua Bersatu (GRPB), 16 Juni 2016 di Yogyakarta. Dok WPB
 
Yogyakarta, 16/06/2016 - Menyikapi tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian daerah Papua dan Papua Barat, dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini, serta dengan adanya tindakan main tangkap secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap puluhan aktivis Komite Nasional Papua Barat  (KNPB) dan Mahasiswa menjelang aksi damai rakyat Papua yang akan digelar pada tanggal 15 Juni 2016 mendatang, Gerakan Rakyat Papua Bersatu [GRPB] menyatakan sikap, "Mengecam Tindakan Represif dan Aksi Main Tangkap Secara Sewenang-wenang Yang Dilakukan Aparat Kepolisian Aktivis, Mahasiswa dan Rakyat Papua di Seluruh Tanah Papua !".
 
Hal ini disampaikan oleh Y Kossay, selaku koordinator GRPB, saat ditemui di Asrama Mahasiswa Papua, Kamasan I Yogyakarta. Y Kossay menjelaskan bahwa tindakan represif dan penangkapan secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian Republik Indonesia terhadap aktivis dan Mahasiswa di tanah Papua, merupakan tindakan yang telah mencederai hukum dan demokrasi yang selama ini dijunjung oleh mereka (Indonesia). "Tindakan yang dilakukan Polisi di tanah Papua, dengan merepresif dan menangkap aktivis dan mahasiswa, ini adalah tindakan yang anti terhadap demokrasi, Indonesia selalu menyanjung dirinya sebagai negara hukum dan demokrasi, tapi kenapa hal itu tidak diwujudkan di Papua ?, dengan tindakan Polisi yang seperti ini, maka Indonesia sangat tidak layak dinyatakan sebagai negara hukum dan demokrasi", tegas Y Kossay. 
 
Hal senada juga diutarakan oleh Teddy Wakum, yang juga sebagai aktivis mahasiswa di Yogyakarta dan selaku Juru Bicara di GRPB, Teddy menyatakan bahwa semestinya kepolisian lebih mengedepankan tindakan-tindakan persuasif dan lebih profesional dalam menjalankan tugas, bukan dengan cara-cara represif dan main tangkap seperti yang dilakukan aparat di Papua, "Negara inikan negara Hukum, didalam UU No. 9 Tahun 1998 kan sudah jelas mengatur dan menjamin tentang kebebasan bagi setiap warga negara, individu maupun kelompok dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat secara bebas di muka umum, lalu mengapa aparat kepolisian di Papua justru bertindak melawan hukum yang telah ditetapkan oleh negara ini sendiri ?, yang harus diamankan dan ditangkap itu adalah aparat kepolisian, karena secara jelas mereka telah melanggar hukum", tegas Tedi menambahkan.
 
Melihat semakin maraknya tindakan brutal dan represif aparat dalam menyikapi aksi-aksi damai yang digelar oleh rakya Papua dalam kurun waktu dua bulan terakhir, GRPB menuntut kepada Kapolda Papua Irjen. Pol. Drs. Paulus Waterpauw dan Kapolda Papua Barat Brigjen. Pol. Drs. Royke Lumowa, M.M, untuk mengintruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian yang ada di wilayah Papua dan Papua Barat, agar bertindak secara profesional dan menghargai hukum serta menjujung nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), dalam menyikapi aksi damai yang digelar oleh KNPB bersama rakyat Papua pada tanggal 15 Juni 2016 mendatang. [WPB]
 
 

No comments: