Tuesday, June 21, 2016

Pemkab Jayawijaya akan Terapkan Celengan Wajib Pajak

Oleh : Islami Adisubrata.

Suasana sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah di Wamena, Selasa (21/6/2016) – Jubi/Islami
Suasana sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah di Wamena, Selasa (21/6/2016) – Jubi/Islami

Wamena,  – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya akan menerapkan celengan wajib pajak bagi para pengusaha warung makan, kafe dan restoran. 

Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jayawijaya. 

Kepala Bidang Penagihan Dinas Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayawijaya, Rudy Fun mengatakan pihaknya sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat IV. Karena itu, dicoba membuat inovasi baru agar PAD lebih optimal.
“Nanti dinas akan menyiapkan celengan dan tiap pedagang dapat menyisihkan Rp 10.000 tiap hari, dan setiap bulan mencapai Rp 260.000,” katanya usai sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah di Wamena, Selasa (21/6/2016). 

Menurut dia penggunaan celengan bagi wajib pajak untuk mempermudah masyarakat khusus kategori kecil dan tidak ditemukan keluhan dari para wajib pajak itu sendiri. 

Ia mengakui penerapan celengan tersebut disetujui pedagang. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya menerapkan hal itu setelah di-launching. 

“Kami tidak pikirkan inovasi ini muncul tahun ini. Ya, memang kami tidak rencanakan dan kami melihat ini ada sisi positif dan sangat menolong kita,” katanya.
Ia menambahkan untuk sementara pihaknya akan menyiapkan 20 celengan wajib pajak karena tak tak cukup dana. 

Salah satu peserta sosialisasi, Andi mengaku setuju terhadap penerapan celengan pajak di daerah.
“Kami rasa semua wajib pajak, khususnya pemilik rumah makan, kafe dan restoran setuju. Kami pun mendukung apa langkah yang diambil pemerintah,” katanya. (tabloidjubi.com)


No comments: