Oleh : Islami Adisubrata.
Suasana sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah di Wamena, Selasa (21/6/2016) – Jubi/Islami |
Wamena, – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya akan menerapkan
celengan wajib pajak bagi para pengusaha warung makan, kafe dan
restoran.
Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jayawijaya.
Kepala Bidang Penagihan Dinas Keuangan dan Pendapatan Daerah
Kabupaten Jayawijaya, Rudy Fun mengatakan pihaknya sudah mengikuti
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat IV. Karena itu, dicoba
membuat inovasi baru agar PAD lebih optimal.
“Nanti dinas akan menyiapkan celengan dan tiap pedagang dapat
menyisihkan Rp 10.000 tiap hari, dan setiap bulan mencapai Rp 260.000,”
katanya usai sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
di Wamena, Selasa (21/6/2016).
Menurut dia penggunaan celengan bagi wajib pajak untuk mempermudah
masyarakat khusus kategori kecil dan tidak ditemukan keluhan dari para
wajib pajak itu sendiri.
Ia mengakui penerapan celengan tersebut disetujui pedagang. Karena
itu, dalam waktu dekat pihaknya menerapkan hal itu setelah di-launching.
“Kami tidak pikirkan inovasi ini muncul tahun ini. Ya, memang kami
tidak rencanakan dan kami melihat ini ada sisi positif dan sangat
menolong kita,” katanya.
Ia menambahkan untuk sementara pihaknya akan menyiapkan 20 celengan wajib pajak karena tak tak cukup dana.
Salah satu peserta sosialisasi, Andi mengaku setuju terhadap penerapan celengan pajak di daerah.
“Kami rasa semua wajib pajak, khususnya pemilik rumah makan, kafe dan
restoran setuju. Kami pun mendukung apa langkah yang diambil
pemerintah,” katanya. (tabloidjubi.com)
No comments:
Post a Comment