Oleh Zely Ariane.
Juru Bicara KNPB Bazoka Logo – Jubi/Agus Pabika. |
Jayapura, – Penangkapan dan penahanan Sem Ukago dan Yanto
Awerkion, aktivis KNPB Timika, pada 12 Juli 2016, menunjukkan aparat
keamanan dan pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam penegakan hukum,
demikian Bazoka Logo, Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB),
dalam pernyataannya kepada Jubi, Rabu (20/7/2016).
Menurut Bazoka, alasan penghasutan dan makar lewat pasal 106 dan
pasal 160 yang dikenakan pada kedua aktivis tersebut mengada-ngada, “itu
aktivitas yang mereka lakukan sama seperti semua aktivis lainnya di
banyak kota, kenapa hanya mereka yang ditangkap?” ujar Bazoka dengan
nada heran.
Penahanan tersebut, lanjutnya, menunjukkan aparat kepolisian tidak
konsisten dalam penegakan hukum. “Ini hukum yang dipakai negara
Indonesia dengan Papua sama kah tidak? Kenapa perlakuan dibeda-bedakan?
Atas dasar apa yang satu ditangkap yang lain tidak?”
Sem Ukago (27th), Sekretaris KNPB Kabupaten Mimika, dan Yanto
Awerkion (26 th), Ketua I KNPB Kab. Mimika, ditahan saat membagikan
selebaran sosialisasi kegiatan aksi, pada 12 Juli 2016. Penangkapan
keduanya bersamaan dengan ratusan aktivis KNPB Timika lainnya yang ikut
bagikan selebaran.
Bazoka mencurigai penambahan tahanan politik di Timika berhubungan
dengan wilayah tersebut yang jadi pusat investasi. “Kenapa penambahan
Tapol hanya di Timika? Saya curiga karena kota itu pusatnya PT.
Freeport, aparat mau menjaga keamanan investasi tidak terganggu,”
ujarnya.
Bila demikian, lanjutnya lagi, “mengapa aktivis KNPB yang jadi
korban, hanya karena membagi selebaran, tidak buat provokasi apapun.
Sementara kejahatan Freeport sudah kelewat batas terhadap hak ulayat dan
lingkungan masyarakat Timika, dibiarkan saja,” kata dia dengan nada
tinggi.
Manurut Bazoka, kondisi kedua tahanan saat ini, sejak ditahan 12 Juli
lalu, di Mako Brimob Mimika, hanya diberi makan 1 hari sekali. Pihak
keluarga yang menemui dipersulit, hanya boleh datang untuk mengantar
makanan, itupun tidak lebih dari 5 menit, tidak boleh menggunakan bahasa
daerah, harus bahasa Indonesia pula.
Ketika dikonfirmasi terkait kondisi tahanan dan posisi tahanan yang
berada di Mako Brimob Mimika, Humas Polda Papua, AKBP Rudolf Patriage
Renwarin, meneruskan respon Kapolres Mimika, pada Rabu (20/7),
mengatakan “tidak benar diberi makan 1 kali sehari, kami kasih makan
sehari 3 kali seperti tahanan biasa.”
Rudolf Patriage lalu membenarkan posisi tahanan ada di Mako Brimob
Mimika, menurut dia, “ruang tahanan Polres kapasitas 25 orang. Saat ini
sudah 60 orang, jadi tidak muat.”
Sementara itu, pada Selasa (19/7/2016) Kapolres Mimika mengeluarkan
surat pemanggilan pada 6 aktivis KNPB Timika lainnya, masing-masing
Petex Tekege, Kagipai Au, Joni Nawipa, Yonine Mana, Paulus Kogoya, dan
Sali Madai untuk menghadap sebagai saksi pada tanggal 22 dan 23 Juli
mendatang.
Hingga saat ini Bazoka menyatakan belum ada pendampingan hukum terhadap Sem Ukago dan Yanto Awerkion.
Terkait keseluruhan jumlah Tapol KNPB, lanjut Bazoka, ada 7 aktivis
KNPB yang seluruh Papua, masing-masing 3 di Manokwari, dan 4 orang di
Timika.
Bulan Agustus nanti, lanjutnya, KNPB akan melakukan respon besar-besaran menuntut pembebasan tahanan politik KNPB di Papua.
Karena menurut dia, bertambahnya tahanan politik membuktikan bahwa
apa yang Jokowi bilang sebagai pembebasan Tapol Papua hanya pemanis
mulut saja.
“Pasal-pasal yang dikenakan pada keempat aktivis di Timika adalah
bukti bahwa kategori tahanan politik itu masih berlaku di Papua, dan
bertambah. Tahanan politik bukan hanya yang kibarkan bendera bintang
fajar, tetapi juga yang hendak lakukan aksi damai, doa dan sosialisasi
kegiatan yang sah secara hukum,” ujarnya. (tabloidjubi.com)
No comments:
Post a Comment