Thursday, July 21, 2016

Bazoka: Tapol KNPB Bertambah di Timika, Penegakan Hukum Tak Ada

Oleh Zely Ariane.


Juru Bicara KNPB Bazoka Logo – Jubi/Agus Pabika.

Jayapura,  – Penangkapan dan penahanan Sem Ukago dan Yanto Awerkion, aktivis KNPB Timika, pada 12 Juli 2016, menunjukkan aparat keamanan dan pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam penegakan hukum, demikian Bazoka Logo, Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dalam pernyataannya kepada Jubi, Rabu (20/7/2016).

Menurut Bazoka, alasan penghasutan dan makar lewat pasal 106 dan pasal 160 yang dikenakan pada kedua aktivis tersebut mengada-ngada, “itu aktivitas yang mereka lakukan sama seperti semua aktivis lainnya di banyak kota, kenapa hanya mereka yang ditangkap?” ujar Bazoka dengan nada heran.

Penahanan tersebut, lanjutnya, menunjukkan aparat kepolisian tidak konsisten dalam penegakan hukum. “Ini hukum yang dipakai negara Indonesia dengan Papua sama kah tidak? Kenapa perlakuan dibeda-bedakan? Atas dasar apa yang satu ditangkap yang lain tidak?”

Sem Ukago (27th), Sekretaris KNPB Kabupaten Mimika, dan Yanto Awerkion (26 th), Ketua I KNPB Kab. Mimika, ditahan saat membagikan selebaran sosialisasi kegiatan aksi, pada 12 Juli 2016. Penangkapan keduanya bersamaan dengan ratusan aktivis KNPB Timika lainnya yang ikut bagikan selebaran.

Bazoka mencurigai penambahan tahanan politik di Timika berhubungan dengan wilayah tersebut yang jadi pusat investasi. “Kenapa penambahan Tapol hanya di Timika? Saya curiga karena kota itu pusatnya PT. Freeport, aparat mau menjaga keamanan investasi tidak terganggu,” ujarnya.

Bila demikian, lanjutnya lagi, “mengapa aktivis KNPB yang jadi korban, hanya karena membagi selebaran, tidak buat provokasi apapun. Sementara kejahatan Freeport sudah kelewat batas terhadap hak ulayat dan lingkungan masyarakat Timika, dibiarkan saja,” kata dia dengan nada tinggi.

Manurut Bazoka, kondisi kedua tahanan saat ini, sejak ditahan 12 Juli lalu, di Mako Brimob Mimika, hanya diberi makan 1 hari sekali. Pihak keluarga yang menemui dipersulit, hanya boleh datang untuk mengantar makanan, itupun tidak lebih dari 5 menit, tidak boleh menggunakan bahasa daerah, harus bahasa Indonesia pula.

Ketika dikonfirmasi terkait kondisi tahanan dan posisi tahanan yang berada di Mako Brimob Mimika, Humas Polda Papua, AKBP Rudolf Patriage Renwarin, meneruskan respon Kapolres Mimika, pada Rabu (20/7), mengatakan “tidak benar diberi makan 1 kali sehari, kami kasih makan sehari 3 kali seperti tahanan biasa.”

Rudolf Patriage lalu membenarkan posisi tahanan ada di Mako Brimob Mimika, menurut dia, “ruang tahanan Polres kapasitas 25 orang. Saat ini sudah 60 orang, jadi tidak muat.”

Sementara itu, pada Selasa (19/7/2016) Kapolres Mimika mengeluarkan surat pemanggilan pada 6 aktivis KNPB Timika lainnya, masing-masing Petex Tekege, Kagipai Au, Joni Nawipa, Yonine Mana, Paulus Kogoya, dan Sali Madai untuk menghadap sebagai saksi pada tanggal 22 dan 23 Juli mendatang.

Hingga saat ini Bazoka menyatakan belum ada pendampingan hukum terhadap Sem Ukago dan Yanto Awerkion.

Terkait keseluruhan jumlah Tapol KNPB, lanjut Bazoka, ada 7 aktivis KNPB yang seluruh Papua, masing-masing 3 di Manokwari, dan 4 orang di Timika.

Bulan Agustus nanti, lanjutnya, KNPB akan melakukan respon besar-besaran menuntut pembebasan tahanan politik KNPB di Papua.

Karena menurut dia, bertambahnya tahanan politik membuktikan bahwa apa yang Jokowi bilang sebagai pembebasan Tapol Papua hanya pemanis mulut saja.
“Pasal-pasal yang dikenakan pada keempat aktivis di Timika adalah bukti bahwa kategori tahanan politik itu masih berlaku di Papua, dan bertambah. Tahanan politik bukan hanya yang kibarkan bendera bintang fajar, tetapi juga yang hendak lakukan aksi damai, doa dan sosialisasi kegiatan yang sah secara hukum,” ujarnya. (tabloidjubi.com)

No comments: