Frits Ramandey, Komnas HAM Perwakilan Papua, saat membesuk korban penembakan Deiyai di RSUD Nabire (3/8) - Jubi/Titus Ruban |
Jayapura, – Penembakan
Deiyai yang telah menewaskan Yulianus Pigai dan melukai 16 orang lainnya,
disebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat karena tujuan
penembakan diduga untuk memusnahkan atau mematikan.
Hal itu menjadi sorotan Lembaga Penelitian,
Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, melalui rilisnya
kepada Jubi, Kamis (3/8). Menurut Direktur LP3BH, Yan Warinusi, aparat
kepolisian terindikasi kuat telah melakukan kejahatan genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang Undang
Pengadilan HAM.