Sunday, August 6, 2017

Penembakan Di Deiyai Terindikasi Pelanggaran HAM Berat


Frits Ramandey, Komnas HAM Perwakilan Papua, saat membesuk korban penembakan Deiyai di RSUD Nabire (3/8) - Jubi/Titus Ruban


Jayapura, – Penembakan Deiyai yang telah menewaskan Yulianus Pigai dan melukai 16 orang lainnya, disebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat karena tujuan penembakan diduga untuk memusnahkan atau mematikan. 


Hal itu menjadi sorotan Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, melalui rilisnya kepada Jubi, Kamis (3/8). Menurut Direktur LP3BH, Yan Warinusi, aparat kepolisian terindikasi kuat telah melakukan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang Undang Pengadilan HAM.