Sunday, August 6, 2017

Penembakan Di Deiyai Terindikasi Pelanggaran HAM Berat


Frits Ramandey, Komnas HAM Perwakilan Papua, saat membesuk korban penembakan Deiyai di RSUD Nabire (3/8) - Jubi/Titus Ruban


Jayapura, – Penembakan Deiyai yang telah menewaskan Yulianus Pigai dan melukai 16 orang lainnya, disebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat karena tujuan penembakan diduga untuk memusnahkan atau mematikan. 


Hal itu menjadi sorotan Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, melalui rilisnya kepada Jubi, Kamis (3/8). Menurut Direktur LP3BH, Yan Warinusi, aparat kepolisian terindikasi kuat telah melakukan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang Undang Pengadilan HAM.


“Tampak dari bentuk luka-luka yang dialami korban tewas Yulius Pigai maupun ke-16 korban lainnya yang tidak ditembak dengan peluru karet, serta kuat fakta dan bukti juga mereka bukan ditembak untuk dilumpuhkan, tetapi diduga kuat ditembak untuk memusnahkan atau mematikan,” ujar Warinussi berdasarkan sumber LP3BH di Waghete, Deiyai.

Atas dasar itu LP3BH minta dilakukan investigasi independen yang dapat dilakukan di bawah dukungan dan fasilitas KOMNAS HAM serta gereja-gereja lokal serta Dewan Adat Paniai.
 
Terkait tim investigasi, Kapolda Papua Inspektur Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jayapura, (4/8/2017) mengatakan pihaknya telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari Kabid Propam, Kasat Brimob, Kabid Kum.Direskrim yang ikut berangkat bersama KOMNAS HAM perwakilan Papua ke Deiyai belum lama ini.

"Nanti dilihat bagaimana prosedur dalam penanganan aksi masyarakat. Kami ingin melihat fakta-fakta yang terjadi sebelumnya seperti apa. Jadi sebab akibatnya kami teropong" ujarnya.

Katanya, pihak Propam akan menangani terkait ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku terhadap anggota polri, termasuk peraturan kapolri (perkap) yang mengatur penanggulangan massa.
Pada kesempatan itu Kapolda juga meminta maaf kepada masyarakat Papua, khususnya keluarga korban yang diduga ditembak anggota Brimob dan polisi di Kampung Oneibo, Distrik Tigi Kabupaten Deiyai, 1 Agustus lalu.

"Polda Papua menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi di Deiyai, kami sampaikan maaf kepada masyarakat Papua, khususnya keluarga masyarakat yang terkena tembak oleh petugas," kata Boy Rafli Amar usai gelar Pasukan di lapangan Barnabas Youwe, di Kabupaten Jayapura.

Menurut Boy Rafli senjata aparat yang melakukan penembakan sudah disita. “Itu sudah dilakukan. Mengenai peluru tajam, petugas itu punya dua peluru, peluru karet dan peluru tajam. Yang terpenting, legalitas penggunannya sah atau tidak. Dapat dipertanggungjawabkan atau tidak," katanya.

Tembakan dituding atas perintah Kapolsek Tigi
Seorang warga saksi mata peristiwa penembakan di Waghete, berinisial NP kepada Jubi (4/8) mengaku menyaksikan sendiri penembakan dilakukan atas perintah Kapolsek Tigi, N. Raini yang membawa rombongan kepolisian dan Brimob ke tempat kejadian.

“Yang datang waktu itu Kapolsek Tigi, Raini dengan anggotanya bersama Brimob. Setelah tiba, Kapolsek perintahkan tembak. Saya lihat saksikan sendiri,” ungkap NP, seorang saksi mata kepada Jubi di Waghete.
Setelah diperintahkan, menurut dia, letusan bunyi senjata ibarat air mengalir sehingga banyak warga banyak kena tembakan. NP juga mengatakan tembakan dilakukan terarah dan tidak ke arah langit.
“Mereka ukur itu pas-pas laki-laki, terutama anak-anak muda. Tembaknya bukan ke arah langit, tapi lurus (ke arah) orang. Kalau dia (Kapolsek) tidak perintah mana mungkin anak buahnya lakukan penembakan,” tutur NP.

Terkait penembakan di lapangan tersebut, Kapolda Papua berjanji anggota polri yang terkait harus diperiksa, baik anggota Brimob maupun anggota Polsek Tigi yang ketika itu berada di lokasi. Menurut dia sudah sekitar tujuh orang sudah diperiksa sejak kemarin.

Penyelesaian hukum
Terpisah, pengacara senior HAM Papua, Gustaf Kawer justru mengaku pesimismenya terhadap kinerja KOMNAS HAM terkait kasus Deiyai.

“Saya mau bilang agak kasar, KOMNAS HAM stop wisata HAM,” tegas Kawer kepada Jubi, Jumat (4/8). Dia memandang perintah KOMNAS HAM Pusat ke perwakilan KOMNAS HAM Papua untuk turun ke lapangan disinyalir hanya akan jadi perjalanan wisata belaka.
“Kalau sudah turun lapangan, laporannya sudah jejas, entah pelanggaran HAM atau bukan. Anehnya kasus belum jalan. Institusi lain lagi menyusul ke lapangan. Semua menjadi suka ke TKP tetapi tidak pernah ada pembuktian hingga proses hukum,” ujarnya sambil mencontohkan hal yang sama terjadi pada kasus Paniai Berdarah 7 Desember 2014.

Namun ia tetap berharap KOMNAS HAM tidak mengulangi kesalahannya di Kasus Deiyai 1 Agustus lalu, dan mengajak semua pihak dan pekerja HAM bekerja sama menyelesaikan kasus tersebut. “Kita kawal bersama sampai proses hukum,” katanya.(*)


Sumber : http://tabloidjubi.com/artikel-8435-penembakan-deiyai-terindikasi-pelanggaran-ham-berat.html

No comments: