Sunday, June 19, 2016

Perusahaan Sawit Digugat Karena Menipu Warga

Ketua Umum DPP Ikatan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Suku Iwaro, Simon Soren (tengah baju merah) ketika menggelar jumpa pers di Sorong, Sabtu - Jubi/Niko
Ketua Umum DPP Ikatan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Suku Iwaro, Simon Soren (tengah baju merah) ketika menggelar jumpa pers di Sorong, Sabtu – Jubi/Niko

Sorong,  – Perusahaan sawit, PT PPM yang beroperasi di daerah Imeko, Kampung Puragi, Distrik Metemanai, Sorong Selatan, Papua Barat, digugat warga tujuh marga karena diduga melakukan penipuan.
Ketua Umum DPP Ikatan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Suku Iwaro, Simon Soren mengatakan perusahaan itu menipu warga tujuh marga yang memiliki 3.500 hektare hutan. Ribuan hektare lahan diambil alih perusahaan untuk dijadikan perkebunan sawit.
Perusahaan yang sudah beroperasi sejak tahun 2011 itu, menurut Simon, belum menyerahkan dokumen pelepasan tanah adat kepada tujuh marga di Puragi. Areal seluas 3.500 hektare bahkan hanya dibayar Rp 10 per meter.
“Ini penipuan yang sangat luar biasa. Dalam persidangan yang kita lihat bahwa saksi sendiri mengatakan semua marga tidak tahu ada surat pelepasan tanah untuk perusahaan,” katanya kepada Jubi di Sorong, Sabtu (18/6/2016).
“Terlihat sekali ini adalah mafia yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit dengan menipu masyarakat Papua di Puragi, dengan menggunduli hutan kami semena-mena tanpa memikirkan dampak bagi masyarakat suku Iwaro,” katanya.
Maka dari itu, ia meminta kepada Bupati Kabupaten Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli untuk menegur perusahaan yang melakukan penipuan tersebut.
Pihak perusahaan PT PPM yang dikonfirmasi Jubi melalui humasnya Boas Manas di Jalan Perikanan Kota Sorong menolak berkomentar dengan dalih belum ada perintah pimpinan perusahaan.
“Kami tunggu sampai persidangan selesai. Silakan teman-teman media kasih saja berita mereka, tidak apa-apa bagi kami,” kata Boas. (tabloidjubi.com)

No comments: