Ilustrasi korban kekerasan, ant. |
Jombang: Polres Jombang, Jawa Timur, tak menahan
petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Su, atas tuduhan
persetubuhan. Namun Su harus melakukan wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Herio Romadona Chaniago mengaku sudah
memeriksa Su terkait persetubuhan dengan RA, siswi SMP. Proses hukum
masih dalam tahap pemberkesan."Berkasnya akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri," kata Herio di Mapolres Jombang, Selasa (19/7/20160.
Herio mengaku tak menahan Su. Namun ia enggan menyebutkan alasan keputusan tersebut.
Diduga, persetubuhan terjadi pada April 2015. Pada Mei 2016, Polres menerima laporan mengenai dugaan pencabulan itu.
Sumber : www.metrotvnews.com
No comments:
Post a Comment