Oleh Abeth You.
Polisi mengepung asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta bagian belakang asrama – IST. |
Jayapura, – Setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (Komnas HAM RI) melakukan pemantauan dan penyelidikan
serta mendengarkan rangkaian keterangan dari mahasiswa Papua di
Yogyakarta, Gubernur Yogyakarta, Kapolda DIY dan Kapolres Yogyakarta
pihaknya telah menemukan enam indikasi awal pelanggaran hak asasi
manusia (HAM) yang menimpa Mahasiswa Papua di Yogyakarta pada Jumat
(15/7/2016) lalu, ketika aparat mengepung asrama mahasiswa Papua di
Yogyakarta dan pembubaran rencana aksi mahasiswa mendukung organisasi
Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP).
“Kami terus mengumpulkan bukti penyusunan laporan. Jika dari
indikasi-indikasi tersebut ada yang terbukti kuat sebagai pelanggran
HAM, maka kami akan sampaikan kepada penegak hukum. Indikasi awalnya,
nanti kami akan kumpulkan dokumen bukti, kemudian juga video dan foto
dan nanti kita analisis. Dari indikasi itu mana yang kuat itu,” kata
Natalius kepada Jubi melalui telepon selular, Kamis, (21/07/2016).
Dijelaskan Natalius, sejumlah indikasi awal pelanggaran HAM yang
menimpa mahasiswa Papua di Yogyakarta di antaranya pengekangan kebebasan
berekspresi, tindakan rasialis yang diduga dilakukan pihak tertentu
kepada Mahasiswa Papua di Jogja serta adanya dugaan penganiayaan dan
penyiksaan kepada Mahasiswa Papua. “Selain itu juga ada indikasi
pelanggaran HAM akibat pembiaran, kondisi yang tercipta di Yogyakarta di
kalangan mahasiswa asal Papua seakan adanya ketidaknyamanan hidup di
Jogja. Juga ada Pernyataan Gubernur DIY jika separatisme harus keluar
dari Jogja,” tegasnya.
Dikatakan, pihaknya mulai menyelidiki pengepungan asrama mahasiswa
Papua Kamasan I Yogyakarta sejak Selasa (19/7/2016) lalu. Di antaranya
dengan meminta keterangan dari LBH Jogjakarta yang mengadvokasi
mahasiswa Papua di Jogja, mitra Komnas HAM di lapangan, serta
saksi-saksi lain yang terkait dengan peristiwa yang terjadi akhir pekan
lalu untuk memberikan data dan informasi.
“Kami lakukan penyelidikan ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor
39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang No 12 tahun 2005
tentang Ratifikasi Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik, serta
Undang-undang 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik,”
ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya menargetkan dari penyelidikan itu
merupakan guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran HAM, pelanggaran
dan tindakan seperti apa yang dilakukan, baik oleh kelompok masyarakat
sipil, oleh kelompok komunitas individu maupun aparat pemerintah terkait
peristiwa Jumat lalu.
Terpisah, anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengatakan,
pihaknya sangat prihatin atas kondisi yang ditimpa para mahasisa Papua
di Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada semua pihak
terutama para mahasiswa agar jangan lagi mudah terpancing dan usahakan
selalu hidup berdamai.
“Saya minta para mahasiswa Papua di Jogya agar tetap hidup damai.
Damai itu jangan harapkan kepada siapapu, tapi mulailah dari diri
sendiri,” ungkap Laurenzus Kadepa. (tabloidjubi.com)
No comments:
Post a Comment