Sunday, July 24, 2016

Komnas HAM RI: Ada Dugaan Penyiksaan Kepada Mahasiswa Papua di Yogyakarta

 Oleh Abeth You.

Polisi mengepung asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta - IST
Polisi mengepung asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta bagian belakang asrama – IST.
Jayapura,  – Setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) melakukan pemantauan dan penyelidikan serta mendengarkan rangkaian keterangan dari mahasiswa Papua di Yogyakarta, Gubernur Yogyakarta, Kapolda DIY dan Kapolres Yogyakarta pihaknya telah menemukan enam indikasi awal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menimpa Mahasiswa Papua di Yogyakarta pada Jumat (15/7/2016) lalu, ketika aparat mengepung asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta dan pembubaran rencana aksi mahasiswa mendukung organisasi Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP).

“Kami terus mengumpulkan bukti penyusunan laporan. Jika dari indikasi-indikasi tersebut ada yang terbukti kuat sebagai pelanggran HAM, maka kami akan sampaikan kepada penegak hukum. Indikasi awalnya, nanti kami akan kumpulkan dokumen bukti, kemudian juga video dan foto dan nanti kita analisis. Dari indikasi itu mana yang kuat itu,” kata Natalius kepada Jubi melalui telepon selular, Kamis, (21/07/2016).

Dijelaskan Natalius, sejumlah indikasi awal pelanggaran HAM yang menimpa mahasiswa Papua di Yogyakarta di antaranya pengekangan kebebasan berekspresi, tindakan rasialis yang diduga dilakukan pihak tertentu kepada Mahasiswa Papua di Jogja serta adanya dugaan penganiayaan dan penyiksaan kepada Mahasiswa Papua. “Selain itu juga ada indikasi pelanggaran HAM akibat pembiaran, kondisi yang tercipta di Yogyakarta di kalangan mahasiswa asal Papua seakan adanya ketidaknyamanan hidup di Jogja. Juga ada Pernyataan Gubernur DIY jika separatisme harus keluar dari Jogja,” tegasnya.

Dikatakan, pihaknya mulai menyelidiki pengepungan asrama mahasiswa Papua Kamasan I Yogyakarta sejak Selasa (19/7/2016) lalu. Di antaranya dengan meminta keterangan dari LBH Jogjakarta yang mengadvokasi mahasiswa Papua di Jogja, mitra Komnas HAM di lapangan, serta saksi-saksi lain yang terkait dengan peristiwa yang terjadi akhir pekan lalu untuk memberikan data dan informasi.
“Kami lakukan penyelidikan ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang No 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik, serta Undang-undang 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya menargetkan dari penyelidikan itu merupakan guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran HAM, pelanggaran dan tindakan seperti apa yang dilakukan, baik oleh kelompok masyarakat sipil, oleh kelompok komunitas individu maupun aparat pemerintah terkait peristiwa Jumat lalu.

Terpisah, anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengatakan, pihaknya sangat prihatin atas kondisi yang ditimpa para mahasisa Papua di Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada semua pihak terutama para mahasiswa agar jangan lagi mudah terpancing dan usahakan selalu hidup berdamai.
“Saya minta para mahasiswa Papua di Jogya agar tetap hidup damai. Damai itu jangan harapkan kepada siapapu, tapi mulailah dari diri sendiri,” ungkap Laurenzus Kadepa. (tabloidjubi.com)

No comments: