Oleh : Zely Ariane.
Massa KNPB Sentani dibawa ke Kantor Polres Jayapura, 15/6/2016 – ZA/JUBI. |
Jayapura, – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta,
Algiffari Aqsa, mengatakan potensi pelanggaran HAM sistematis dapat
terjadi di Papua setelah dikeluarkannya Maklumat Kapolda Papua tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum, 1 Juli lalu.
Algiffari, saat dihubungi Jubi, Minggu (17/7/2016) mengatakan, Maklumat
tersebut menunjukkan adanya ancaman pelanggaran HAM yang sistematis di
Papua. “Pertama, pelanggaran dalam hal kebebasan berekspresi, kedua
pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan dan pendidikan.”
Selama ini, menurut dia, sulit membuktikan adanya pelanggaran HAM
sistematis dan meluas di Papua, karena misalnya dianggap tidak ada
perintah dari atas. “Maklumat ini menunjukkan adanya perintah dari atas
yang berpotensi meluaskan pelanggaran HAM di Papua dengan sistematis.”
Maklumat tersebut, lanjutnya, tak saja melanggar kebebasan
berekspresi, berkumpul dan berpendapat yang dijamin UUD 1945 Pasal 28(e)
dan 28(f), namun juga pelanggaran atas hak pekerjaan dan pendidikan.
“Maklumat mengatakan adanya pencatatan terhadap mahasiswa dan pegawai
sipil yang ikut protes dan dianggap tidak sesuai UU dan maklumat yang
akan pengaruhi SKCK. Ini sama saja dengan tambahan instrumen
kriminalisasi rakyat Papua,” tegasnya.
Maklumat ini juga akan menambah tegang situasi politik di Papua dan
tidak sejalan dengan pendekatan Jokowi, yang janjinya akan mengurangi
tindakan represif dan sudah membebaskan beberapa tahanan politik.
“Sementara pendekatan Kapolda Papua malah pendekatan yang represif.
Kapolda Papua seharusnya dievaluasi oleh Kapolri,” ujar Algif yang
sempat mengunjungi Jayapura beberapa minggu lalu dalam rangka acara
debat Jayapura Lawyers Club (JLC) terkait Tim Penyelesaian HAM yang
dibentuk Menkopolhukam.
Posisi secara Hukum
Ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Selasa (12/7),
Gustaf Kawer, pengacara HAM Papua, menyatakan Maklumat ini bukanlah
produk hukum dan dikeluarkan dengan emosional dan arogan, serta
mengandung banyak kesalahan di dalamnya.
“Maklumat ini bukan produk hukum. Itu hanya sebatas pengumuman atau
pemberitahuan. Tidak tepat Kapolda Papua yang keluarkan, karena produk
hukum kebijakan itu adalah wewenang Eksekutif, bukan Yudikatif” ujar
Gustaf, yang mendapatkan Lawyer for Lawyers Award di Amsterdam, tahun
2013, karena aktivitas pembelaan hukumnya.
Dia juga mengkritik ancaman sanksi yang dikenakan Maklumat, padahal posisi hukumnya tidak jelas.
Maklumat ini, ditegaskannya, selain melanggar Deklarasi Hak Azasi
Manusia, UUD 1945, dan konvenan sipil dan politik, juga menyesatkan.
“Di situ ada pasal 154 dan pasal 155 terkait pernyataan dan
penyebaran permusuhan dan kebencian yang sudah dicabut oleh putusan
Mahkamah Konstitusi No 6 tahun 2007, artinya sudah dinyatakan tidak
berlaku karena bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu
dinyatakan batal,”
Karena berbagai kerancuan ini, Direktur LBH Papua, Simon
Pattiradjawane, SH, ditemui di kesempatan yang sama, menghimbau agar
para pengacara publik dan kelompok peduli HAM dapat mengkritisi Maklumat
ini, agar tidak menjadi alat legitimasi represi aparat kepolisian.
“Siapa yang akan mengawasi jalannya Maklumat, apalagi kita ketahui kepolisian juga belum professional,” ujarnya.
Dia menyayangkan Maklumat tersebut ditujukan langsung kepada
kelompok-kelompok tertentu, padahal UU No 9/1998 yang lebih jelas hak
dan kewajiban berdemokrasi, tidak menunjuk pada organisasi manapun,
melainkan warga negara.
“Sebagai pengacara publik kami menilai Kapolda sudah melampuai
kewenangannya ketika mengeluarkan Maklumat. Sehingga kami minta ini
dicabut dan tidak boleh berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Laurenzus Kadepa, Komisi I DPR Papua menegaskan bahwa
DPRP tidak sejalan dengan niat Kapolda, “yang jelas kami menginginkan
ruang kebebasan berekspresi dan berdemokrasi itu dibuka lebar. Dan itu
berlaku untuk semua kelompok.”
Pada tanggal 1 Juli lalu, Kapolda Papua mengeluarkan Maklumat
bernomor 245/VII/2016 ditengah masifnya aksi-aksi yang dimediasi oleh
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam mendukung United Liberation for
West Papua (ULMWP) untuk masuk ke Forum MSG.(tabloidjubi.com)
No comments:
Post a Comment