Monday, July 18, 2016

Maklumat Kapolda: Potensi Pelanggaran HAM Sistematis di Papua

Oleh : Zely Ariane.

Massa KNPB Sentani dibawa ke kantor Polres Jayapura, Sentani
Massa KNPB Sentani dibawa ke Kantor Polres Jayapura, 15/6/2016 – ZA/JUBI.

Jayapura,  – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Algiffari Aqsa, mengatakan potensi pelanggaran HAM sistematis dapat terjadi di Papua setelah dikeluarkannya Maklumat Kapolda Papua tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum, 1 Juli lalu.

Algiffari, saat dihubungi Jubi, Minggu (17/7/2016) mengatakan,  Maklumat tersebut menunjukkan adanya ancaman pelanggaran HAM yang sistematis di Papua. “Pertama, pelanggaran dalam hal kebebasan berekspresi, kedua pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan dan pendidikan.”

Selama ini, menurut dia, sulit membuktikan adanya pelanggaran HAM sistematis dan meluas di Papua, karena misalnya dianggap tidak ada perintah dari atas. “Maklumat ini menunjukkan adanya perintah dari atas yang berpotensi meluaskan pelanggaran HAM di Papua dengan sistematis.”

Maklumat tersebut, lanjutnya, tak saja melanggar kebebasan berekspresi, berkumpul dan berpendapat yang dijamin UUD 1945 Pasal 28(e) dan 28(f), namun juga pelanggaran atas hak pekerjaan dan pendidikan.
“Maklumat mengatakan adanya pencatatan terhadap mahasiswa dan pegawai sipil yang ikut protes dan dianggap tidak sesuai UU dan maklumat yang akan pengaruhi SKCK.  Ini sama saja dengan tambahan instrumen kriminalisasi rakyat Papua,” tegasnya.

Maklumat ini juga akan menambah tegang situasi politik di Papua dan tidak sejalan dengan pendekatan Jokowi, yang janjinya akan mengurangi tindakan represif dan sudah membebaskan beberapa tahanan politik.
“Sementara pendekatan Kapolda Papua malah pendekatan yang represif. Kapolda Papua seharusnya dievaluasi oleh Kapolri,” ujar Algif yang sempat mengunjungi Jayapura beberapa minggu lalu dalam rangka acara debat Jayapura Lawyers Club (JLC) terkait Tim Penyelesaian HAM yang dibentuk Menkopolhukam.

Posisi secara Hukum

Ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Selasa (12/7), Gustaf Kawer, pengacara HAM Papua, menyatakan Maklumat ini bukanlah produk hukum dan dikeluarkan dengan emosional dan arogan, serta mengandung banyak kesalahan di dalamnya.
“Maklumat ini bukan produk hukum. Itu hanya sebatas pengumuman atau pemberitahuan. Tidak tepat Kapolda Papua yang keluarkan, karena produk hukum kebijakan itu adalah wewenang Eksekutif, bukan Yudikatif” ujar Gustaf, yang mendapatkan Lawyer for Lawyers Award di Amsterdam, tahun 2013, karena aktivitas pembelaan hukumnya.

Dia juga mengkritik ancaman sanksi yang dikenakan Maklumat, padahal posisi hukumnya tidak jelas.
Maklumat ini, ditegaskannya, selain melanggar Deklarasi Hak Azasi Manusia, UUD 1945, dan konvenan sipil dan politik, juga menyesatkan.
“Di situ ada pasal 154 dan pasal 155 terkait pernyataan dan penyebaran permusuhan dan kebencian yang sudah dicabut oleh putusan Mahkamah Konstitusi No 6 tahun 2007, artinya sudah dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu dinyatakan batal,”

Karena berbagai kerancuan ini, Direktur LBH Papua, Simon Pattiradjawane, SH, ditemui di kesempatan yang sama, menghimbau agar para pengacara publik dan kelompok peduli HAM dapat mengkritisi Maklumat ini, agar tidak menjadi alat legitimasi represi aparat kepolisian.
“Siapa yang akan mengawasi jalannya Maklumat, apalagi kita ketahui kepolisian juga belum professional,” ujarnya.

Dia menyayangkan Maklumat tersebut ditujukan langsung kepada kelompok-kelompok tertentu, padahal UU No 9/1998 yang lebih jelas hak dan kewajiban berdemokrasi, tidak menunjuk pada organisasi manapun, melainkan warga negara.

“Sebagai pengacara publik kami menilai Kapolda sudah melampuai kewenangannya ketika mengeluarkan Maklumat. Sehingga kami minta ini dicabut dan tidak boleh berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Laurenzus Kadepa, Komisi I DPR Papua menegaskan bahwa DPRP tidak sejalan dengan niat Kapolda, “yang jelas kami menginginkan ruang kebebasan berekspresi dan berdemokrasi itu dibuka lebar. Dan itu berlaku untuk semua kelompok.”

Pada tanggal 1 Juli lalu, Kapolda Papua mengeluarkan Maklumat bernomor 245/VII/2016 ditengah masifnya aksi-aksi yang dimediasi oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam mendukung United Liberation for West Papua (ULMWP) untuk masuk ke Forum MSG.(tabloidjubi.com)

No comments: