Sunday, July 24, 2016

Pakai dan Edarkan Narkoba, Tiga Anggota Polda Papua Dipecat

 Oleh  Arjuna Pademme.
Lambang Polda Papua. wikipedia.org 
 
Jayapura,  – Tiga anggota Polri dijajaran Polda Papua dipecat alias dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) lantaran tersandung kasus narkoba. Ketiganya tak hanya sebagai pengguna aktif, namun diduga ikut mengedarkan barang terlarang itu. Ketiganya yakni Brigadir Kepala (Bripka) Ahmad Surianto anggota Polres Jayapura Kota, Brigadir Polisi (Brigpol) Irfan personel Yanma Polda Papua, dan Brigadir Satu (Briptu) Arwin Diryadi anggota Polres Jayapura.

Upacara pelepasan atribut Polri dilaksanakan, Jumat (22/7/2016) di halaman Mapolda Papua dengan inspektur ucapara, Kapolda Papua, Inspektur Jenderal (Pol) Paulus Waterpauw. PTDH ketiga oknum polisi itu berlaku terhitung 31 Juli 2016 mendatang.
“Ini untuk pertama kalinya saya harus bertindak sebagai inspektur ucapara dan melepaskan baju dinas anggota saya.Cukup prihatin. Kenapa bisa begitu. Apakah ini yang diinginkan orang tua, keluarga besar dan institusi Polri, saya pikir tidak. Semua sudah bersumpah mengabdikan diri kepada negara dan bangsa melalui institusi kepolisian. Tapi kenyataannya terjadi seperti ini,” kata Kapolda Waterpauw ketika memimpin upacara PTDH.

Menurutnya, PTDH itu sudah lama direncanakan dilakukan PTDH. Namun secara pribadi sebagai Kapolda ia menimbang berbagai hal bagaimana seharusnya memberikan keputusan seperti itu.
“Biarlah ini menjadi renungan dan evalusi agar jangan ada lagi yang diberhentikan dengan tidak hormat akibat kelalaiannya, keteledoran, dan lingkungan. Saya tak bisa membayangkan nanti bagaimana keluarganya,” ucapnya.

Ia mengingatkan semua anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara di institusi Polri yang ada di Papua agar mengintropeksi dan mengevaluasi diri kedepannya, juga menjaga diri di lingkungan masing-masing.
“PTDH ini sudah melalui mekanisme dan proses yang panjang. Sudah melalui sidang kode etik profesi Polri. Putusan PTDH sudah ditinjau dari beberapa aspek seperti asas kepastian, asas manfaat juga berdasarkan asas keadilan. Polda Papua harus komitmen mewujudkan keadilan kepada anggota polisi yang terbukti melanggar aturan institusi Polri,” katanya.

Kepada ketiga anggota yang dipecat, Kapolda Waterpauw berpesan agar setelah kembali ke masyarakat bisa berbur dengan masyarakat dengan baik agar bisa menjadi contoh dan menghindari perbuatan tercela.
“Jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk menjadi lebih baik lagi. Semoga hal ini tak terjadi lagi dimasa mendatang,” imbuhnya. (tabloidjubi.com)

No comments: