Monday, August 8, 2016

Penetapan Tersangka Mahasiswa Papua Digugat Praperadilan

Oleh Ahmad Mustaqim.

Pengacara dari LBH Yogyakarta, Emmanuel Gobay (kedua dari kanan) bersama staf LBH Yogyakarta menunjukkan dokumen gugatan praperadilan. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim.

Sleman, - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atas penetapan tersangka Obby Kogoya. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (8/8/2016).

Pengacara dari LBH Yogyakarta, Emmanuel Gobay, menjelaskan, gugatan praperadilan karena ada kejanggalan penetapan tersangka oleh Polda DIY. Gobay menilai penyidik menetapkan tersangka tanpa disertai dua alat bukti yang sah.   
"Polisi hanya bisa menunjukkan bukti saksi-saksi yang diperiksa. Polisi tidak bisa menunjukkan bukti visum dari RS Bhayangkara Polda DIY. Bahkan sempat ada pernyataan dari kepolisian, kalau visum yang mengeluarkan RSUP Dr Sardjito. Ini kan menjadi hal yang berbeda," ucap Gobay usai mendaftarkan materi gugatan praperadilan.

Gobay juga menuturkan, penetapan tersangka yang dilakukan Polda DIY juga tidak didahului dengan pemeriksaan Obby Kogoya sebagai saksi. Selain itu, lanjutnya, penetapan tersangka Obby juga menyalahi hukum acara karena tidak ada surat penangkapan sebelumnya.

"Penangkapan (Obby) juga dilakukan dengan kekerasan. Alasan-alasan ini menjadi hal prinsip yang jadi dasar pengajuan praperadilan. Ini berkaitan dengan hak asasi klien kami," ucap Gobay.

Obby Kogoya ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka pada 15 Juli. Ia ditangkap bersama tujuh mahasiswa Papua lain, yakni Terrianus Aut, Obet Hisage, Adius Kudligagal, Demi Dabi, Ferdinand Tagi, Beneditus Pegei, Debi Kogoya, dan Obby Kogoya, saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I, Jalan Kusumanegara Nomor 119, Kota Yogyakarta.

Polisi mengepung dengan dalih pengamanan berkait rencana mahasiswa Papua yang hendak menyampaikan aspirasi tentang Hak Menentukan Nasib Sendiri untuk Papua Barat. Malam harinya, delapan mahasiswa Papua yang ditangkap kemudian dibebaskan. Meski menjadi tersangka, Obby tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Terkait laporan pengajuan gugatan, Humas Pengadilan Negeri Sleman, Ayung Kristiyanto mengatakan pengadilan akan memproses pengajuan berkas tersebut. Namun, pihaknya tak bisa memastikan berapa lama waktu memproses laporan itu.

"Sesuai aturan yang berlaku, waktu persidangan praperadilan hanya satu minggu terhitung sejak kedua belah pihak menghadiri persidangan. Tinggal ketua pengadilan menunjuk siapa hakim tunggalnya," ucapnya. (metrotvnews.com)

No comments: