Oleh Ahmad Mustaqim.
![]() |
| Pengacara dari LBH Yogyakarta, Emmanuel Gobay (kedua dari kanan) bersama staf LBH Yogyakarta menunjukkan dokumen gugatan praperadilan. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim. |
Sleman, - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta
mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
atas penetapan tersangka Obby Kogoya. Gugatan dilayangkan di Pengadilan
Negeri Sleman, Senin (8/8/2016).
Pengacara dari LBH Yogyakarta, Emmanuel Gobay, menjelaskan, gugatan praperadilan karena ada kejanggalan penetapan tersangka oleh Polda DIY. Gobay menilai penyidik menetapkan tersangka tanpa disertai dua alat bukti yang sah.
Pengacara dari LBH Yogyakarta, Emmanuel Gobay, menjelaskan, gugatan praperadilan karena ada kejanggalan penetapan tersangka oleh Polda DIY. Gobay menilai penyidik menetapkan tersangka tanpa disertai dua alat bukti yang sah.

